Langkah Pendampingan Memasuki Ahir Tahun 2025
![]() |
| Tim Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Mexolie Hotel Kebume |
Rakor dibuka dengan arahan Kepala Dinas PMD, dilanjutkan paparan Korprov Jawa Tengah serta Tenaga Ahli Kabupaten dari berbagai bidang.
- Fokus Isu: 16 Desa dengan DD Non-Earmark Belum Masuk RKD. Kepala Dinas PMD melaporkan bahwa dari 499 desa, terdapat 16 desa dengan Dana Desa non-earmark yang hingga saat ini belum masuk dalam RKD. Sebanyak 9 desa berada di Kecamatan Puring, sedangkan sisanya tersebar di beberapa kecamatan lain termasuk Desa Totogan. Penyebab utama adalah keterlambatan pengajuan dari desa, yang menimbulkan risiko penyaluran tahap akhir tidak dapat masuk ke RKD apabila tidak segera diselesaikan. Permasalahan ini menjadi salah satu perhatian utama pendamping untuk segera ditindaklanjuti.
- Implementasi Kebijakan Baru: Kepmen 294 dan Kepmen 143 Ibu Upi (Korprov Jawa Tengah) menyampaikan bahwa: Kepmen 294 mulai berlaku sejak Juni 2025. Rekomendasi gaji tetap mengacu pada Kepmen 143, dengan ketentuan 140 jam kerja dan hari aktif. Temuan BPK 2023–2024 menunjukkan masih ada hari aktif yang tidak terisi, termasuk kesalahan pengisian Sabtu–Minggu (yang tidak wajib diisi). BOP kunjungan lapangan ditiadakan, sehingga laporan harus di-upload melalui DRP setiap akhir bulan. Antisipasi audit BPK: seluruh hard copy laporan wajib dikumpulkan setiap bulan. Semua pengajuan melalui DRP wajib mendapat rekomendasi koordinator. Pendamping diimbau untuk memanfaatkan cuti tahunan.
- Tangapan Bpk. Fauzan (Koordinatir Tenaga Ahli Kabupeten) menyampaikan nama nama yang menjadi temuan BPK terkait jam Kerja pada Tahun 2023 s.d 2024 bebrapa TPP dari Kabupaten yang Jumlah Jam kerjanya tidak terpenuhi sehingga menjadi temuan BPK RI temuan tersebut untuk segera melaporkan ke kas negara. Beliau juga menyampaiakn bahwa di bulan November ini masih ada tanggungan BPJSTK TPP Kabupaten Kebumen untuk 2 bulan belum terbayarkan yaitu bulan November dan Desember.
- Perkembangan Bumdes: 427 Sudah Berbadan Hukum. Prio (TA Kabupaten) menyampaikan: Dari 449 desa, 427 Bumdes telah berbadan hukum. Masih ada 22 desa yang perlu percepatan. Sebanyak 36 Bumdes telah memperoleh NIB dan perlu ditingkatkan lagi. Program Ketapang dan reguler diwajibkan menyelenggarakan Musdes LPJ pada Triwulan I. Saat ini, capaian program Ketapang baru 17%.
- RKPDes Wajib Lengkap dengan RAB. Zaenal Mutaqin (TA Kabupaten) menegaskan bahwa penyusunan RKPDes harus mengikuti Peraturan Bupati Kebumen, terutama kewajiban menyertakan RAB sebagai dokumen pendukung utama.
- Laporan Stunting: Maksimal Setiap 3 Bulan Sekali. Aris Budiono (TA Kabupaten) memberikan penekanan bahwa laporan konvergensi stunting harus di-update selambat-lambatnya setiap 3 bulan sekali karena menjadi bahan penilaian Lomba Tertib Administrasi tingkat pusat.
- Isu Pertanahan: Alih Fungsi Wajib Perdes. Nurhasim (TA Kabupaten) menjelaskan: Per 18 Oktober masih terdapat dana non-earmark yang belum masuk RKD. Tanah kemakmuran dan tanah bengkok memerlukan Perdes untuk proses alih fungsi. Tanah fasilitas umum dapat diproses sesuai ketentuan. Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah clear tidak menimbulkan masalah.
- Agenda Lain: Persiapan Rakor Boyolali Fauzan Koordinator TA Kabupaten menyampaikan rencana keberangkatan Rakor ke Boyolali pada 26 Januari.



.png)





.jpeg)

